Blogger Jateng

Cara Membuat SKCK Polres Dengan Cepat

Berikut adalah tatacara termasuk syarat-syarat dalam pembuatan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian). Namun sebelum itu perlu diketahui bahwa pembuatan SKCK ada dua cara.

Pertama, dengan cara ONLINE. Pembuatan online bisa melalui situs resmi Polri. Syarat-syaratnya harus menyiapkan dokumen dengan cara discan dan dalam bentuk pdf atau jpg. Yaitu:
1. Scan Kartu keluarga (KK)
2. Scan E-KTP
3. Scan foto background Merah

Namun, meski online tetap harus mendatangi polres untuk mengambil hasilnya dan juga untuk pembuatan sidik jari. Kelebihan secara online, kita tidak usah mengantri mengisi formulir karena sudah mengisi pada saat pendaftaran online.

Kedua, Pembuatan SKCK secara manual. Cara ini biasa dilakukan oleh kita. Sebelum anda berangkat ke Polres, siapkan dokumen fotocopy di antaranya:

1. FC. IJAZAH TERAKHIR 1 lembar
2. FC. KK 1 lembar
3. FC. KTP 1 lembar
4. Kartu Sidik jari
5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar background Merah

Tatacara pembuatan sidik jari, yaitu:
1. Datangi bagian sidik jari
2. Datangi loket pembuatan sidik jari untuk SKCK (bukan sidik jari pembuatan SIM)
3. Serahkan FC. KTP 1 lembar dan pas photo 3x4 sebanyak 2 lembar
4. Isi formulir sidik jari
5. Datangi petugas tinta, anda akan dipandu membuat sidik jari pada formulir yang tadi anda isi
6. Setelah diisi serahkan kembali ke petugas loket sidik jari SKCK
7. Tunggu hingga selesai pembuatan. Anda akan dipanggil oleh petugas jika sudah selesai
8. Siapkan uang administrasi Rp. 15.000,-

Alur pembuatan SKCK, Yaitu:
1. Serahkan berkas terdiri dari Fc. Kk 1 lembar, Fc. KTP 1 lembar, Fc. Ijazah 1 lembar, kartu sidik jari asli, Administrasi Rp.30.000,-
2. Isi formulir sebanyak 3 lembar. Formulir akan diberikan ketika anda menyerahkan berkas tadi beserta administrasinya.
3. Tunggu hingga nama anda dipanggil.
4. Ketika dipanggil, serahkan formulir yang anda isi tadi
5. Segera ke FOTOCOPI-an. Silakan fotocopy SKCK anda. Misalnya, 10 lembar.
6. Kembali ke loket pendaftaran SKCK serahkan fotocopian dan bilang "minta legalisir"
7. Tunggu sampai nama anda dipanggil
8. Tidak ada uang administrasi.

Catatan:
Sebaiknya anda bawa balpen sendiri agar tidak antri balpen

Sekian semoga bermanfaat!
Jangan lupa like ya..!