Blogger Jateng

Apa Hukumnya Nge-Game

[Wajib Baca Buat Para Gamer]


Berpandangan ini trend yang namanya game online. Sejak zamannya point blank hingga ML atau mobile legend yang sekarang membooming. Saking terkenalnya sampai jadi ukuran gaul anak remaja. Seperti sebuah syarat sesorang dikatakan gaul. Seolah jika anak tidak main game ML segera mendapat cap gak gaul dari teman sebayanya. Menjamurnya game tak hanya di kalangan muda tetapi juga tua (baca: agak tua). Orang-orang sebaya saya kisaran usia 30-35 tahun juga demikian.


Satu sisi dipandang wajar imbas milenial generasi smartphone. Hingga survey-survey lembaga penelitian remaja seperti LIPPI menghasilkan kesimpulan yang menarik. Salah satunya adalah bahwa remaja zaman sekarang sudah memosisikan paket data internet sebagai kebutuhan pokok nyaris sebanding dengan makanan. Dan game juga demikian.


Namun di sisi lain, fakta demikian menyisakan kegetiran tersendiri, terutama generasi lanjut para orangtua yang besar kekhawatiran anak-anaknya tergerus arus zaman.

Ada banyak pihak yang mengeluhkan hal itu. Sebagai contoh, ada orangtua siswa yang merasa heran ketika anaknya tak kunjung tidur hingga larut. Ditambah sering bicara sendiri di kamar kadang hingga teriak dan bentak-bentak. Mereka para orangtua tidak paham bahwa anaknya sedang main game mobile legend.

Yang menjadi keluhan mereka para orangtua juga adalah fakta anak-anak yang kecanduan main game online lebih susah bangun pagi. Akibatnya dapat diterka, sekolah mereka juga tertinggal dan bahkan terbengkalai. Sudah barang tentu shalat subuh sering terlewat entah.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang hal itu. Tegas dalam Alquran dilarang bertaruh. "Innamal khamru wal maisiru wal azlaamu rizsun.." bahwa bertaruh adalah perbuatan syetan yang jelas haram. Artinya, main game online masih dalam kategori mubah atau diperbolehkan namun dengan catatan tidak ada istilah taruhan baik dengan barang atau dengan uang. Jika praktik itu ada maka jelas tidak boleh karena haram.

Lebih jauh dari pemahaman itu, jika main game online berlebihan atau kecanduan maka akan berakibat lalai terhadap kewajiban. Gara-gara main game lalu shalat tertinggal. Begitupun gara-gara main mobile legend lalu sekolah terbengkalai. Hal itu tentu memunculkan hukum baru dimana yang hukum asalnya mubah atau boleh bisa jadi hujumnya haram. Sebab kemadharatan yang ditimbulkannya lebih besar dan lebih banyak dari kemaslahatan. Fungsi utama nge-game yang awalnya hanya untuk refresh otak dan pikiran bergeser menjadi hobi hingga kecanduan. Dan hal itu yang keliru.

Ada kaidah fikih yang nampaknya pas untuk diterapkan pada problem game online, "daf'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih" yang maknanya bahwa menolak keburukan harus didahulukan dibanding mengajak kebaikan. Melarang game online pada anak mestinya lebih didahulukan demi kebaikan pendidikan mereka. Daripada dibiarkan lantas kebiasaan lalu hobi dan berujung kecanduan. Meski kasus demikian berbeda dengan orang yang sudah dewasa (baca: bukan anak-anak). Bagi orang dewasa tampaknya tidak jadi masalah dengan asumsi bisa mengendalikan diri, mengontrol waktu, memilah baik dan buruk.