Blogger Jateng

MACAM MACAM IDDAH

 

macam-macam iddah

Bismillahirrahmanirrahim.


Judul di atas berkaitan dengan materi sebelumnya, yaitu seputar perceraian. Baiklah kita mulai saja. Jika ada kopi, minum dulu kopinya bbiar fresh.

Sebelum menjelaskan tentang iddah, beberapa ketentuan bagi perempuan yang berada dalam masa iddah yaitu:
1. Tidak boleh menerima lakilaki lain
2. Tidak boleh bersolek dan keluar rumah tanpa seorang muhrim, misalnya ayahnya atau kakaknya
3. Tidak boleh bersolek atau menggoda lakilaki lain dengan penampilannya atau dengan postingan sosmednya. Sebaiknya perempuan yang berada dalam masa idah tidak memposting gambar atau status dirinya yang menampakkan kesendiriannya, atau menggoda lakilaki lain, atau menimbulkan firnah.

Macam-macam iddah diantaranya:
1. Iddah talak satu dan dua
Idah ini yaitu selama 3 kali haid. Ada yang berpendapat juga 3 kali suci. Imam syafi'i menggunakan ketentuan tiga kali suci. Tetapi banyak ulama dari empat madzhab menggunakan ketentuan tiga kali haid. Apakah itu berbeda?tentu berbeda, tiga kali haid hitungannya lebih lama dari tiga kali suci. Nah, secara pribadi saya, pak asep, lebih menggunakan pendapat tiga kali haid, sebab hemat saya untuk.kehati-hatian dalam hukum.

Tiga kali haid berarti sekitar 100 hari.

2. Iddah hamil

Yaitu ketika seorang istri diceraikan dalam keadaan hamil. Maka iddahnya adalah selama ia hamil sampai melahirkan. Baru setelah melahirkan maka masa iddahnya habis.

3. Iddah cerai mati

Iddah cerai mati adalah selama empat bulan sepuluh hari. Itu sesuai ketentuan dalam alqur'an. Namun begitu, jika seorang istri ditinggal mati oleh suami dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah selama hamil hingga melahirkan hingga selesai nifas.

Sementara itu dulu. Nanti akan kita lengkapi keterangannya.