SURAT KEPUTUSAN
No : 421.2/124/SDN Pesn/VI/2020
TENTANG
PANITIA
PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
TAHUN
PELAJARAN 2020
-2021
Menimbang :
Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun
Pelajaran
2020
-2021
maka Kepala Sekolah SD Negeri Pesantren Kecamatan Harjamukti, menetapkan susunan panitia PPDB
Mengingat : 1. Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
2.
Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang
Pemerintah Daerah,
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen,
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993
tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan,
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kota,
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah,
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru,
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, atau bentuk lain yang
sederajat
11. Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Cirebon,
12. Peraturan
Wali Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau bentuk lain yang sederajat di kota Cirebon
13. Peraturan wali Kota Cirebon nomor 9 Tahun 2020 tentang
perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Cirebon nomor 16 tahun 2018 tentang
pedoman penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sedrajat di Kota
Cirebon
14. Hasil rapat koordinasi Civitasi Akademika SDN
Pesantren Kota Cirebon pada Senin, 08 Juni 2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Susunan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun
Pelajaran 2020
-2021
Pelindung :
Pengawas Bina Gugus 4 Kalijaga
Penanngung Jawab : 1. Kepala Sekolah
2. Ketua Komite SD Negeri Pesantren
1.
Ketua : ASEP SAEPULAH, S.Pd.I
2.
Sekretaris 1 : VINI LAVIANI, S.Pd
3.
Sekertaris
2 : SITI NURCHASANAH,
S.Pd.I
4.
Bendahara : SRI YUNINGSIH, S.Pd SD
5.
Dokuemntasi : MOHAMMAD
HASSAN AZHARI, S.Pd
6.
HUMAS : MOHAMAD MULYAWAN, S.Pd
7.
Tim Verifikasi : AMINAH, S.Pd. I
MILKHATUL
JANAH, S.Pd.
8.
Anggota : TITIM FATIMAH
MOHAMAD RIDWAN
MARIANA PIACESCA, S.Pd
IDA NURMALA, S.Pd
Ditetapkan
di : Cirebon
Pada
Tanggal :
17 Juni
2020