Blogger Jateng

Cara Agar Dapat Mengikuti PPG Bagi Guru PAI

Pelatihan profesi Guru atau biasa dikenal dengan PPG adalah dambaan semua guru.  Baik guru PNS maupun honorer mendambakan bisa mengikuti kegiatan PPG. mengapa? Karena PPG dapat dibilang adalah pintu untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau sertifikasi.

Oleh karena kuota guru sertifikasi terbatas,  maka PPG saat ini melalui tes atau disebut preetes PPG.  guru yang berkeinginan mengikuti kegiatan PPG harus lulus melewati preetes PPG itu.

Nah, di sinj akan dipaparkan secara singkat bagaimana seorang guru dapat mengikuti preetes PPG di tahun 2019.

(1)
pertama, guru yang berhak mengikuti preetes PPG adalah guru yang masa kerjanya dimulai sejak tahun 2015. Kebijakan ini berubah seiring berjalannya waktu.  Bisa jadi tahun depan TMT (tanggal mulai tugas)  bergeser minimal 2016 dan seterusnya.

(2)
Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan.  Nomor ini didapat dari dinas pendidikan melalui aplikasi dapodik dan aplikasi GTK. untuk penjelasan lebih rinci bagaimana cara mendapatkan NUPTK dan tercantum di dapodik bisa dipelajari di artikel lain yang terkait. Atau simpelnya berdiskusi dengan OPS (operator sekolah)

(3)
Ketiga, khusus bagi guru agama (PAI),  preetest diadakan oleh kemenag kabupaten atau kota.  Alhasil, rajinlah berkorrdinasi dengan petugas kemenag kabupaten atau kota masing-masing

(4)
Mendaftar di emis pendis. Sebuah aplikasi khusus guru PAI.  teknis pendaftaran bisa menghubungi operator kemenag masing-masing.

(5)
Mendaftar di siaga pendis.  Ini juga aplikasi wajib bagi guru PAI.  melalui aplikasi inilah pendaftaran PPG dilakukan. Biasanya, ada informasi dalam aplikasi tersebut atau melalui pengawas bina dan kantor kemenag mengenai kapan waktu pendaftaran dan pelaksanaan PPG guru PAI.

(6)
Dalam pendaftaran di siaga pendis,  persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam bentuk scan dokumen pdf yang ukurannya di bawah 500 kb.  Berkas-berkas itu ialah:
-sk awal mengajar
-sk akhir mengajar
-ijazah dari SD s.d S1
-SPMT mengajar
-jadwal mengajar
-NUPTK
-surat pernyataan (disediakan kemenag)
- KTP dan KK

Demikian secara singkat hal-hal yang dapat disampaikan terutama bagi guru yang bermaksud ingin mengikuti preetest PPG.

semoga bermanfaat