Bagi guru yang baru saja menjadi PNS, ada beberapa administrasi yang harus dibuat. Memang saya sendiri merasakan agak ribet, namun tetap harus ditempuh alias harus dikerjakan.
Yang saya maksud administrasi bagi guru PNS baru adalah administrasi di luar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) semua guru secara umum. Dan mungkin beberapa adminiatrasi ini tergolong baru meski pada gilirannya akan menjadi biasa saja karena memang harus dibuat per tahun
Berikut di antara administrasi tersebut:
1. SKP (sasaran kinerja pegawai) ini dibuat di awal tahun. Biasanya nanti sepaket dengan PKPNS (penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil) SKP/PKPNS ini seorang guru dinilai oleh pengawas masing masing. Biasanya dilaksanakan tiap semester. SKP wajib dibuat sebagai syarat untuk kenaikan pangkat nantinya.
2. Program induksi. Ini adalah program pelatihan selama setahun. Biasanya ini dilakukan sekaligus ketika seorang guru menjadi CPNS hingga ia menjadi PNS. program ini adalah penilaian terhadap guru PNS baru oleh guru senior, kepala sekolah, dan pengawas. Nantinya, dari program ini akan diterbitkan sertifikat dan sertifikat tersebut sebagai syarat wajib menjadapatkan SK JABFUNG (jabatan fungsional).
3. DUPAK (daftar usulan penilaian angka kredit). Ini juga dibuat oleh semua guru tiap tahun. Dalam dupak, ada angka sebagai penilaian guru tersebut yang nantinya nilai itu digunakan untuk kenaikan pangkat. Dupak dibuat oleh guru yang bersangkutan lalu diusulkan oleh kepala sekolah ke dinas pendidikan hingga dinas lalu menerbitkan / mensahkan penilaian tersebut.
Sekian dulu pemaparan singkat mengenai administrasi guru PNS baru yaitu mengenai SKP, program induksi, dan DUPAK.
Terimakasih. Semoga Bermanfaat!